Sabtu, 01 Maret 2014

UU NO.32 TAHUN 2OO9 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Sehubungan dengan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurur telah mengancam
kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya seperti sehingga perlu dilakukan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua
pemangku kepentingan. Oleh Karena itu diterbitkanlah Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun ruang lingkup perlindungan dan pengelolaan lingkunga hidup ini meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukurn. Perencanaan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan inventarisasi lingkungan
hidup.
Selain program penghematan BBM, SMP Swasta Yapendak PTPN IV Pabatu juga akan
berupaya melalarkan penghematan penggunaan energi listrik. Memang energi listrik merupakan hal
vital yang sangat dibutuhkan di SMP Swasta Yapendak pTPN IV Pabatu. Banyak aspek yang sangat
berkaitan dengan listrik, mulai dari penggunaan printer, laptop, kipas angin, lampr; komputer,
penggunaan infocus, pengeras suara dan pompa air. Yang mengakibatkan ketergantungan terhadap
penggunaan listrik. Bukan hanya pegawai tata usaha, guru bahkan siswa boleh menggunakan listrik
sekolah. Siswa dan guru bebas membawa laptop. Secara umum penghematan listrik yang dapat
dilakukan antara lain:
1. Mematikan lampu jika tidak hujan/mendung.
2. Mematikan kran air dan kipas angin jika tidak diperlukan.
3. Menamprurg air hujan untuk dipergunakan menyiram tanaman
4. Mengeluarkan pot bunga di luar kelas agar dapat tersiram hujan pada saat libur sekolah
5. Menggunakan alat-alat listrik seperti printer, laptop, dan infocus seperlunya
6. Membuat himbauan-himbauan untuk selalu hemat listrik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar